ICC mendakwa dua pejabat Rusia atas kejahatan perang

(Untuk Antonino Lombardia)
06/03/24

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang di Ukraina terhadap dua perwira senior Rusia pada hari Selasa.

Setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan tepat satu tahun lalu terhadap Putin atas perannya dalam deportasi anak-anak yang tinggal di Ukraina (Surat perintah penangkapan terhadap Putin atas kejahatan perang), Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, itu Ruang Pendahuluan II Pengadilan Kriminal Internasional, yang terdiri dari Hakim Rosario Salvatore Aitala, Hakim Tomoko Akane dan Hakim Sergio Gerardo Ugalde Godinez mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sergei Ivanovič Kobylash dan Viktor Nikolaevič Sokolov.

Kedua prajurit tersebut dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang yaitu mengarahkan serangan terhadap sasaran sipil dan menyebabkan kerugian yang tidak disengaja secara berlebihan terhadap warga sipil atau kerusakan terhadap objek sipil serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perbuatan tidak manusiawi berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf k). dari Statuta Roma.

Menurut Pengadilan, terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua perwira senior tersebut memiliki tanggung jawab pidana individual tidak hanya karena telah melakukan tindakan yang disebutkan di atas secara bersama-sama atau melalui orang lain tetapi juga karena tidak melakukan kendali yang memadai atas pasukan di bawah komando mereka.

La II Ruang pendahuluan menganggap kedua tentara tersebut bertanggung jawab atas serangan rudal yang dilakukan oleh pasukan di bawah komando mereka terhadap berbagai infrastruktur listrik di Ukraina "paling lambat tanggal 10 Oktober 2022 dan paling lambat tanggal 9 Maret 2023", jelas ICC.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan dia melakukannya “berulang kali ditekankan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindakan yang berdampak pada warga sipil tak berdosa atau objek yang dilindungi harus mengetahui bahwa tindakan tersebut diatur oleh serangkaian aturan yang tercermin dalam hukum humaniter internasional.”

Foto: IPK