Polandia, Estonia, Latvia, dan Lithuania baru-baru ini mengumumkan niat mereka untuk menarik diri dari Konvensi Ottawa, perjanjian internasional tahun 1997 yang melarang penggunaan, produksi, penimbunan, dan pemindahan ranjau antipersonel. Pilihan ini berasal dari meningkatnya persepsi mengenai ancaman Rusia dan perlunya memperkuat pertahanan di sepanjang sisi timur NATO, dalam konteks geopolitik yang semakin tidak stabil.
Sejak ratifikasi Konvensi Internasional tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, Penjualan Ranjau Anti-Personil dan Pemusnahannya (juga dikenal secara informal sebagai Perjanjian Ottawa) pada tahun 1999, situasi keamanan di kawasan tersebut telah berubah secara dramatis. Invasi Moskow ke Ukraina telah menyoroti kerentanan negara tetangga Rusia dan Belarus, meningkatkan kekhawatiran tentang kemungkinan agresi di masa mendatang dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan strategi baru guna memastikan keamanan nasional.
Para menteri pertahanan keempat negara sebenarnya telah menggarisbawahi bahwa Ancaman militer terhadap negara-negara anggota NATO telah meningkat secara signifikan, sehingga membutuhkan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengadopsi sistem persenjataan sebagai alat pencegah..
Penarikan diri dari Konvensi Ottawa memerlukan pemberitahuan resmi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan persetujuan oleh parlemen nasional masing-masing. Perdana Menteri Latvia Evika Siliņa mengonfirmasi bahwa rancangan undang-undang akan diserahkan ke parlemen dalam minggu depan, dan menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan pembuat undang-undang. Polandia dan negara Baltik lainnya juga mengikuti jalur serupa untuk mengubah posisi hukum mereka sehubungan dengan perjanjian tersebut.
Reaksi internasional
Penarikan diri dari Konvensi akan memungkinkan negara-negara ini untuk memproduksi, menimbun, dan berpotensi menggunakan ranjau antipersonel sebagai bagian dari strategi pertahanan mereka. Namun, langkah ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis pelucutan senjata global dan organisasi internasional seperti Komite Internasional Palang Merah e Lembaga Hak Asasi Manusia telah memperingatkan kemungkinan konsekuensi kemanusiaan akibat kembalinya ranjau darat, yang telah menyebabkan ribuan korban sipil dalam beberapa konflik.
Meskipun dikritik, Polandia, Estonia, Latvia, dan Lithuania menegaskan kembali komitmen mereka untuk menghormati norma-norma internasional dan hukum humaniter, dengan mengatakan bahwa prioritas mereka tetap pada perlindungan warga negara mereka dan pencegahan terhadap kemungkinan agresi. Pemerintah negara-negara ini juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterima dari sekutu NATO, menekankan pentingnya memperkuat sisi timur Aliansi untuk mencegah kemungkinan serangan.
Keputusan Polandia, Estonia, Latvia, dan Lithuania dapat membuka jalan bagi tinjauan yang lebih luas terhadap Konvensi Ottawa di Eropa. Finlandia, yang memiliki perbatasan panjang dengan Rusia, telah memulai diskusi internal mengenai kemungkinan penarikan pasukan, sementara negara-negara lain di kawasan tersebut mungkin akan terdorong untuk melakukan hal yang sama. mempertimbangkan kembali posisi mereka dalam menghadapi dinamika baru keamanan global.
Foto: Angkatan Darat AS